Posted by Rizqy Chandra

Kenapa Rokok Haram

Dengan nyaman dan bangga mereka menghisap rokok. Terbuai dalam sebuah kenikmatan dunia yang tidak ada manfaatnya, terutama bagi kesehatan. Ibaratnya mereka melakukan bunuh diri secara perlahan, mendzalimi diri sendiri tanpa mereka sadari.

Posted by Rizqy Chandra

Toksikologi Benzidine

Benzidine adalah suatu senyawa kimia organic turunan dari benzene yang diproduksi tidak secara alami. Benzidine memiliki nama lain yaitu Benzidine-based dyes; 4,4'-Bianiline; 4,4' Biphenyldiamine; 1,1'-Biphenyl-4,4'-diamine; 4,4'-Diaminobiphenyl; p-Diaminodiphenyl.

Posted by Rizqy Chandra

Dilema Rokok dan Kesehatan

Ada tiga kepentingan yang bermain disini yaitu kesehatan masyarakat,pendapatan pemerintah, para pemain di industry rokok mulai dari petani tembakau hingga pengusaha rokok.

Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Rabu, 25 Mei 2011

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

Rabu, 25 Mei 2011
Meskipun UU No 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial telah disahkan, hingga kini masyarakat Indonesia belum bisa menikmati apa yang dicita-citakan dalam undang-undang SJSN tersebut. Dimana setiap penduduk Indonesia mendapatkan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.
Salah satu hal yang membuat SJSN belum terlaksana adalah belum rampungnya pembahasan mengenai UU BPJS. Tarik ulur kepentingan oleh para pejabat membuat semakin lambanya pembahasan mengenai undang-undang tersebut. Padahal dalam UU SJSN telah tertulis dengan jelas bahwa semua ketentuan yang mengatur mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) disesuaikan dengan Undang-Undang SJSN paling lambat 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang SJSN diundangkan. Tapi apa faktanya, hingga kini dua tahun sudah sejak batas waktu yang diberikan oleh UU SJSN yakni 2009, BPJS masih menjadi perdebatan. Jika saja para pejabat tersebut lebih mementingkan kepentingan rakyat daripada kepentingan pribadi atau kelompoknya pasti kita semua telah bisa merasakan manfaat dari SJSN yang kita nantikan bersama.
Mengapa RUU BPJS menjadi penting untuk segera diundangkan? Itu karena agar segera memberi status hukum yang jelas pada BPJS yang telah ada selama ini, yaitu JAMSOSTEK, TASPEN, ASABRI, dan ASKES. Hal tersebut sangat diperlukan agar ke empat BPJS yang saat ini berstatus BUMN memiliki badan hukum yang jelas agar bekerja secara efektif dan efisien kedepannya. Dan yang paling penting adalah badan hukum yang diberikan kepada BPJS ini haruslah sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ada dalam UU SJSN. Dan jika kita mengulas lebih jauh dalam UU SJSN maka kriteria BPJS adalah yang bersifat nirlaba yang harus dibentuk dengan undang-undang untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Secara teoritis BPJS merupakan badan hukum yang ingesteld (dibentuk) oleh open baar gezag (penguasa umum) dalam hal ini oleh pembentuk undang-undang dengan undang-undang.
Lalu, mengapa BPJS yang telah ada selama ini perlu mengubah status hukumnya sesuai dengan UU SJSN? Selain amanat konstitusi yang telah diamanatkan, badan hukum pada ke empat BPJS selama ini membuat kinerja menjadi tidak efektif untuk memberikan jaminan yang memberikan manfaat kepada pesertanya, selain itu para peserta pun tidak tahu bagaimana untuk mengajukan klaim pada empat BPJS yang ada selama ini. Banyak pihak yang menilai kinerja keempat BUMN yang tidak memuaskan karena secara struktural bentuk BUMN pada BPJS yang ada selama ini tidak cocok. Sebagai BUMN, memang direksi dituntut mencari keuntungan untuk pemegang saham yang menimbulkan distorsi upaya BUMN itu sendiri. Sementara konsep jaminan sosial bukanlah untuk kepentingan pemegang saham, tetapi kepentingan seluruh peserta yang dalam hal ini adalah warga negara Indonesia.(hasbullah, 2009)
Bagaimanakah perkembangan penyelengaraan jaminan sosial selama ini di Indonesia yang telah dikelola oleh ke empat BUMN tersebut? apakah sudah berjalan baik dan memberikan manfaat yang dirasakan bagi pesertanya? Sebagai contoh, jika kita tinjau dari segi kepesertaan, program di Jamsostek tidak bisa kita bilang baik atau memuaskan, karena pekerja aktif yang menjadi peserta Jamsostek hanya sekitar 7,7 orang dari total sekitar 36 juta orang yang bekerja di sektor formal. Selama belasan tahun, Jamsostek hanya mampu mencakup kurang dari setengah pekerja di sektor formal yang mesti mendapat jaminan sosial. Jelas itu merupakan suatu kegagalan! Lalu, dimana letak kegagalan tersebut, pada Jamsostek atau pemberi kerja yang tidak mau mendaftar di Jamsostek? Jika memang karena pemberi kerja yang tidak mau mendaftar itu dikarenakan adanya ketidakpercayaan para pemberi kerja pada kinerja Jamsostek selama ini baik itu dari manajemen maupun kualitas pelayanan yang diberikan sehingga tidak memberikan manfaat yang semestinya kepada para pesertanya. Kegagalan tersebut pun dialami oleh kesemua BPJS yang ada selama ini. Pelayanan yang tidak maksimal, manajerial yang buruk, diskrimanatif (karena tertentu saja yang mendapat jaminan) dan tidak transparan dalam mengolah dana. Padahal sifat dari BPJS itu seharusnya memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada peserta bukan menumpuk pundi-pundi labanya. Jadi jangan mengukur kinerja dari finansial seperti perusahaan pada umumnya, tapi cakupan seberapa jauh rakyat yang telah ter-cover oleh BPJS tersebut dan seberapa besar manfaat yang telah diterima oleh pesertanya.
Meskipun putusan MK yang memberikan kesempatan kepada daerah untuk ikut serta berpartisipasi membentuk BPJSD yang sebenarnya dalam UU SJSN pun tidak ada larangan mengenai hal itu. Namun, hal ini perlu diatur secara jelas dalam UU tentang BPJS. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di tingkat Nasional menjamin program dasar yang setara untuk seluruh rakyat, yang merupakan kebutuhan dasar minimum layak. Dalam bidang kesehatan jaminan tersebut telah disepakati merupakan jaminan layanan kesehatan perorangan komprehensif. Pemerintah daerah maupun swasta dapat membentuk BPJSD/S yang memberikan jaminan yang bersifat komplemen (yang tidak dijamin program nasional) maupun yang bersifat suplement (menambah manfaat atau kualitas manfaat) yang dijamin program nasional. Dengan cara ini, dapat diambil jalan tengah dalam perebutan kepentingan tetapi rakyat mendapat jaminan yang paling optimal. (hasbullah, 2009)
Jika kita berkaca pada Inggris atau Amerika maka penyelenggaraan disana adalah dengan membetuk suatu badan khusus yang mengatur jaminan sosial secara nasional. Karena pengelolaan jaminan sosial secara nasional akan memberikan efektifitas dan efisiensi yang tinggi, adanya single identity number sehingga lebih memudahkan, menjamin keadilan yang merata sehingga tidak diskriminatif, menjamin portabilias lintas daerah, lintas sektor pekerjaan, dan lintas waktu.
Namun, yang menjadi fokus perhatian saat ini adalah bagaimana RUU BPJS segera dibahas oleh DPR dan diundangkan. Untuk setelah itu dibentuk BPJS yang selaras dengan prinsip-prinsip yang telah tertuang dalam UU SJSN dan juga dapat meng-cover semua rakyat Indonesia tanpa diskriminasi dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan peserta yang dalam hal ini adalah rakyat Indonesia, karena kita tak bisa menunggu lagi!

0 komentar:

Posting Komentar

 

my playlist