Posted by Rizqy Chandra

Kenapa Rokok Haram

Dengan nyaman dan bangga mereka menghisap rokok. Terbuai dalam sebuah kenikmatan dunia yang tidak ada manfaatnya, terutama bagi kesehatan. Ibaratnya mereka melakukan bunuh diri secara perlahan, mendzalimi diri sendiri tanpa mereka sadari.

Posted by Rizqy Chandra

Toksikologi Benzidine

Benzidine adalah suatu senyawa kimia organic turunan dari benzene yang diproduksi tidak secara alami. Benzidine memiliki nama lain yaitu Benzidine-based dyes; 4,4'-Bianiline; 4,4' Biphenyldiamine; 1,1'-Biphenyl-4,4'-diamine; 4,4'-Diaminobiphenyl; p-Diaminodiphenyl.

Posted by Rizqy Chandra

Dilema Rokok dan Kesehatan

Ada tiga kepentingan yang bermain disini yaitu kesehatan masyarakat,pendapatan pemerintah, para pemain di industry rokok mulai dari petani tembakau hingga pengusaha rokok.

Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Kamis, 24 Februari 2011

Dilema rokok dan kesehatan

Kamis, 24 Februari 2011
Pengendalian tembakau selalu menjadi dilema. Ada tiga kepentingan yang bermain disini yaitu kesehatan masyarakat,pendapatan pemerintah, para pemain di industry rokok mulai dari petani tembakau hingga pengusaha rokok. Isu yang sering dilontarkan adalah jika pemerintah mengeluarkan peraturan pengendalian tembakau maka akan menambah jumlah pengangguran di negeri ini, karena jika peraturan tersebut dilakukan maka para buruh pabrik rokok akan di PHK dan petani tembakau pun akan kehilangan mata pencaharian utamanya.Pemerintah pun akan kehilangan pemasukan dananya yang berasal dari cukai rokok. Namun yang menjadi pertanyannya saat ini adalah, apakah dengan tidak dikendalikannya tembakau maka para petani tembakau terjamin kesejahteraanya? Apakah rokok merupakan pemasukan yang strategis bagi pemerintah, sehingga pemerintah mempertahankannya?
Mengutip hasil kajian Lembaga Demografi UI dan BPS, jumlah petani tembakau tidaklah signifikan, karena hanya 1,6 persen (684.000) dari jumlah tenaga kerja sektor pertanian dan 0,7 persen dari jumlah seluruh tenaga kerja di Indonesia1 . Industry tembakau hanya menempati peringkat 48 dari 66 sektor penyerap tenaga kerja.
Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh lembaga demografi FE UI mengatakan bahwa penghasilan petani tembakau di tiga daerah, yaitu Bojonegoro, Kendal, dan Lombok timur mempunyai upah rata-rata hanya sebesar Rp 413.000 per bulan atau hanya 47 % dari upah nasional. Sebanyak 69% petani tembakau hanya tamat SD atau bahkan tidak sekolah sama sekali, 58% rumahnya masih berlantai tanah (istilah normatifnya pra sejahtera). rata-rata upah petani tembakau hanyalah 47% dari rata-rata upah nasional.
Memang sungguh ironi, dimana dari usaha rokok bermunculan para konglomerat-konglomerat negeri ini, tapi kesejahteraan petani tembakau masih saja rendah. Disinilah yang menjadi pertanyaan, kenapa suksesnya pengusaha rokok tidak diikuti oleh sejahteranya petani tembakau?
Para petani tembakau tidak memiliki posisi tawar menawar yang bagus. Karena kualitas dan harga tembakau ditetapkan oleh pembeli (perusahaan rokok sebagai konsumen utama). Harga daun tembakau tersebut ditetapkan oleh seseorang yang disebut grader sesuai dengan kualitas daun tembakau tersebut. Ada sekitar 40 tingkatan kualitas dalam daun tembakau dan setiap tingkatan memiliki tingkat harganya masing-masing. Dan sayangnya, para petani kita tidak banyak yang mengetahui kualitas daun tembakau yang mereka punya, selain itu belum ada juga standar yang jelas mengenai hal tersebut. Hal-hal tersebutlah yang membuat para petani tembakau masih belum menemukan kesejahteraanya.
Langkah pemerintah membuat RUU tentang tembakau sejatinya perlu kita sikapi positif, karena itu merupakan suatu langkah pemerintah untuk melindungi warganya dari asap rokok. WHO mencatat bahwa Indonesia menjadi Negara dengan perokok terbesar ketiga dunia. Namun, jangan sampai RUU pengendalian tembakau tersebut malah menjadikan sengsara petani tembakau. Walaupun jumlah mereka sedikit dibanding tenaga kerja di sektor lainnya, mereka tetap mempunyai hak untuk mendapatkan pekerjaan. Perlu adanya peran dari semua pihak untuk memandirikan petani tembakau, agar mereka tidak hanya bergantung pada bercocok tanam pada tembakau yang akhirnya diolah menjadi batang-batang racun.
Karena itulah langkah pemerintah untuk membentuk RUU pengendalian tembakau harus menjadi sebuah titik cerah bagi kita, menjadi sebuah solusi dari permasalahan klasik di negeri ini, menjadi jawaban bagi para petani tembakau maupun bagi kesehatan masyrakat.

0 komentar:

Posting Komentar

 

my playlist