Posted by Rizqy Chandra

Kenapa Rokok Haram

Dengan nyaman dan bangga mereka menghisap rokok. Terbuai dalam sebuah kenikmatan dunia yang tidak ada manfaatnya, terutama bagi kesehatan. Ibaratnya mereka melakukan bunuh diri secara perlahan, mendzalimi diri sendiri tanpa mereka sadari.

Posted by Rizqy Chandra

Toksikologi Benzidine

Benzidine adalah suatu senyawa kimia organic turunan dari benzene yang diproduksi tidak secara alami. Benzidine memiliki nama lain yaitu Benzidine-based dyes; 4,4'-Bianiline; 4,4' Biphenyldiamine; 1,1'-Biphenyl-4,4'-diamine; 4,4'-Diaminobiphenyl; p-Diaminodiphenyl.

Posted by Rizqy Chandra

Dilema Rokok dan Kesehatan

Ada tiga kepentingan yang bermain disini yaitu kesehatan masyarakat,pendapatan pemerintah, para pemain di industry rokok mulai dari petani tembakau hingga pengusaha rokok.

Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Rabu, 25 Mei 2011

Sistem Jaminan Sosial Nasional

Rabu, 25 Mei 2011
0 komentar
Jaminan sosial bagi seluruh warga merupakan suatu tanggung jawab pemerintah untuk menjaminnya dan menjadi hak bagi setiap warga negara untuk mendapatkannya tanpa diskriminasi sehingga memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat, seperti yang diamanatkan dalam pasal 28 H ayat 3 UUD 1945. Hal tersebut dapat meningkatkan indeks pembangunan manusia Indonesia.
Untuk itu dalam menjalankan amanat undang-undang tersebut dan memberikan jaminan sosial kepada setiap warga negara, maka diperlukan suatu sistem yang mengendalikannya yang disebut sistem jaminan sosial . Pada 19 oktober 2004, tercetuslah suatu UU yang mengatur sistem tersebut. Pada saat UU SJSN diundangkan, dibuat suatu acara khusus yang dihadiri oleh menteri-menteri terkait dan tim inti SJSN. Alasannya adalah belum banyak pejabat public yang mengetahui hal tersebut dan yang juga merupakan penjabaran UUD 45 pasal 34. Meskipun UU SJSN sempat diajukan uji materi ke MK, keputusannya adalah ke-empat BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) sah sebagai badan penyelenggara tingkat nasional dan UU SJSN telah memenuhi amanat UUD45.
Landasan konstitusi Pelaksanaan SJSN adalah UUD tahun 1945 dan perubahannya tahun 2002, pasal 28 H ayat 1, “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup, yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. UUD tahun 1945 dan perubahannya tahun 2002 pasal 28 H ayat 3, “setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”. UUD tahun 1945 dan perubahannya tahun 2002 pasal 4 ayat 1,”Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. UUD tahun 1945 dan perubahannya tahun 2002 pasal 34 ayat 2,” negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”. UU no 40 tahun 2004 tentang SJSN adalah penyempurnaan substansi, kelembagaan dan mekanisme penyelenggaraan jaminan sosial yang sudah berlaku sebelumnya. UU 32 tahun 2004 pasal 22 huruf H “ Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban mengembangkan sistem jaminan sosial”.
Sesuai dengan UU No 40 tahun 2004 tentang SJSN, yang dimaksud jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Dan Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggaraan jaminan sosial. Jenis programnya meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelaakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian.
Pemerintah seharusnya dan wajib menjalankan UU SJSN tersebut selambat-lambatnya lima tahun setelah UU SJSN. Itu artinya, di tahun 2009 kita sudah dapat menikmati sistem tersebut. Namun, fakta berbicara lain. Masih banyak tarik ulur kepentingan dalam menjalankan sistem jaminan sosial tersebut, sehingga hingga saat ini SJSN masih belum bisa direalisasikan. Banyak masalah yang masih diperdebatkan hingga kini, yaitu ada orang-orang yang menganggap bahwa SJSN hanya sebagai beban rakyat karena mekanisme pendanaannya yang mewajibkan iuran atau seperti sistem asuransi berskala nasional, badan penyelenggara jaminan sosial yang ideal, masalah kekuatan APBN Indonesia untuk menjalankan sistem jaminan sosial, definisi fakir miskin seperti apa yang akan dibiayai atau ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, serta masalah kependudukan.
Seperti yang disebutkan dalam UU 40 tahun 2004 tentang SJSN bahwa mekanisme pendanaan adalah asuransi sosial. Asuransi sosial adalah mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas resiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Dan iuran adalah Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah.
Menurut beberapa orang yang kurang memahami menganggap mekanisme pendanaan tersebut hanya membebankan ekonomi rakyat. Mereka memiliki pandangan bahwa mekanisme asuransi yang digunakan oleh SJSN tidaksesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 28 H ayat 3 yang memerintahkan setiap orang berhak atas jaminan sosial. Mereka beranggapan pemerintah yang seharusnya menanggung keseluruhan biayanya. Mereka mengatakan SJSN hanya menguntungkan asuransi, termasuk asuransi asing. Menurutnya optimalisasi pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) masih lebih baik dilakukan oleh pemerintah. Karena dengan Jamkesmas, masyarakat tidak perlu bayar iuran dan mendapatkan layanan kesehatan tanpa diskriminatif.
Tapi yang menjadi masalah adalah pada sistem yang digunakan Jamkesmas adaalah hanya membiaayai fakir miskin, anak terlantar dan lain-lain yang mencapai 70 juta jiwa. Namun bagaimana nasib 160 juta jiwa lainnya dari total penduduk Indonesia yang berkisar hingga 230 juta jiwa. Mereka juga memerlukan jaminan sosial. Belum lagi masyarakat golongan menengah yang setiap harinya juga tidak lepas dari ancaman mendapatkan sakit yang sewaktu-waktu merogoh kocek mereka dan tidak mungkin hingga menyebabkan mereka jatuh miskin karena tidak ada jaminan atau tabungan. Selain itu Jamkesmas sangat tergantung dengan APBN.
Lalu apakah SJSN hanya menguntungkan asuransi termasuk asuransi asing? Sekali lagi anggapan yang tidak benar. Dalam SJSN memiliki prinsip-prinsip yang tertuang dalam UU no 40 tentang SJSN yaitu, kegotong-royongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dan amanat dan hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta. Dari prinsip-prinsip yang dibawa SJSN sudah jelas dikemukakan bahwa dana SJSN untuk sebesar-besar kepentingan peserta serta bersifat nirlaba. Selain itu dana iuran yang dibayarkan merupakan dana amanat yang harus dikelola secara khusus yang diatur oleh UU atau peraturan pemerintah dan bukan milik pemegang saham. SJSN tidak semata-mata “pooling of funds” (pengumpulan dana), tetapi juga “pooling of risk” (pengumpulan risiko). Ia bukan tabungan, sebab menerapkan mekanisme asuransi sosial, yang sarat dengan sifat kegotongroyongan. Kalau “tabungan” kegotongroyongannya kurang sebab haknya sesuai dengan besar kecilnya tabungan. Dalam mekanisme asuransi sosial, meskipun iurannya kecil seseorang bisa tetap memperoleh manfaat (“benefit package”) yang besar sesuai dengan kebutuhannya. Dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, misalnya, peserta dapat memperoleh pelayanan “cuci darah” dan bahkan “operasi jantung”, meskipun iuarannya kecil. Dengan kata lain, bisa dipahami, bahwa SJSN justeru akan mengoreksi praktek “neoliberalisme”.
Lalu apakah APBN kita cukup untuk membiayai iuran yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan lainnya yang menjadi tanggungan pemerintah?
Efek dari SJSN ini memang tidak langsung terasa keuntungannya bagi pemerintah, karena efeknya adalah jangka panjang. Bahkan dengan diterapkannya SJSN dapat menciptakan keamanan ekonomi bagi Indonesia. sesuai dengan skema dibawah,

Penerapan program Jaminan Sosial sendiri telah banyak diterapkan oleh banyak negara, contohnya adalah di Perancis Program tersebut merupakan program jaminan dasar. Pengumpulan iuran dilakukan secara terpadu dan terpusat oleh semacam Badan Administrasi yang disebut ACOSS. di Perancis pembiyaan jaminan sosial lebih banyak bersumber dari pemberi kerja. Untuk program kesehatan, kecelakaan, dan cacad; pekerja hanya mengiur sebesar 2,45% dari upah sedangkan pemberi kerja mengiur sebesar 18,2%. Sementara untuk program pensiun, pekerja mengiur 6,55% sedangkan pemberi kerja mengiur sebesar 8,2%. Secara keseluruhan, pekerja mengiur sebesar 9% dan pemberi kerja mengiur sebesar 26,4% sehingga seluruh iuran menjadi 35,4% dari upah sebulan.
Lalu, di jerman Sistem yang digunakan adalah dengan mewajibkan penduduk yang memiliki upah di bawah 45.900 Euro per tahun untuk mengikuti program asuransi sosial wajib. Sedangkan mereka yang berpenghasilan diatas itu, boleh membeli asuransi kesehatan dari perusahaan swasta, akan tetapi sekali pilihan itu diambil, ia harus seterusnya membeli asuransi kesehatan swasta. Akibatnya, banyak orang yang berpenghasilan diatas batas tersebutpun, memilih ikut asuransi sosial. Pada saat ini 99,8% penduduk memiliki asuransi kesehatan dan hanya 8,9% yang mengambil asuransi kesehatan swasta. Sebagian kecil penduduk (seperti militer dan penduduk sangat miskin) mendapat jaminan kesehatan melalui program khusus (Grebe, A. 2003; Ruckert, 2002 dalam post paper prof Hasbullah)
Sedangkan di Filipina, pada tahun 1992 semua pekerja informal yang menerima penghasilan lebih dari P1.000 (sekitar Rp 200.000) wajib ikut program jaminan sosial. Selanjutnya di tahun 1993 pembantu rumah tangga yang menerima upah lebih dari P1.000 sebulan kemudian juga diwajibkan untuk mengikuti program jaminan sosial. Program Jaminan Sosial tersebut dikenal dengan Social Security System (SSS) dan dikelola oleh suatu Badan di bawah Departemen Keuangan. Pada saat ini, SSS mempunyai anggota sebanyak 23,5 juta tenaga kerja atau sekitar 50% dari anggkatan kerja, termasuk diantaranya 4 juta tenaga kerja di sektor informal (Purwanto dan Wibisana, 2002 dalam post paper prof Hasbullah).
Sebenarnya masa saat ini adalah masa emas bagi Indonesia untuk menerapkan SJSN, karena kenapa? Saat ini Indonesia sedang memasuki masa emas karena sedang berada dalam stabilitas ekonomi yang baik dan juga memiliki angkatan kerja yang potensial.

Gambar diatas merupakan piramida penduduk Indonesia pada tahun 2010, dimana sebanyak 66% angkatan kerja yang potensial. Dan kedepannya dari 66% tersebut yang akan memasuki masa pensiun atau hari tua yang merupakan ancaman sosial bagi Indonesia. karena itu, jika tidak adanya suatu jaminan yang menjamin mereka maka di tahun yang akan datang negeri ini akan menghadapi bencana sosial.
Persoalan mendasar dari masalah ini adalah ketiadaannya niat dari pemerintah untuk benar-benar menjamin kesejahteraan sosial rakyatnya agar memiliki hidup yang layak dan sejahtera sesuai amanat UUD 1945 yang merupakan konstitusi negara ini.

read more

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

0 komentar
Meskipun UU No 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial telah disahkan, hingga kini masyarakat Indonesia belum bisa menikmati apa yang dicita-citakan dalam undang-undang SJSN tersebut. Dimana setiap penduduk Indonesia mendapatkan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.
Salah satu hal yang membuat SJSN belum terlaksana adalah belum rampungnya pembahasan mengenai UU BPJS. Tarik ulur kepentingan oleh para pejabat membuat semakin lambanya pembahasan mengenai undang-undang tersebut. Padahal dalam UU SJSN telah tertulis dengan jelas bahwa semua ketentuan yang mengatur mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) disesuaikan dengan Undang-Undang SJSN paling lambat 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang SJSN diundangkan. Tapi apa faktanya, hingga kini dua tahun sudah sejak batas waktu yang diberikan oleh UU SJSN yakni 2009, BPJS masih menjadi perdebatan. Jika saja para pejabat tersebut lebih mementingkan kepentingan rakyat daripada kepentingan pribadi atau kelompoknya pasti kita semua telah bisa merasakan manfaat dari SJSN yang kita nantikan bersama.
Mengapa RUU BPJS menjadi penting untuk segera diundangkan? Itu karena agar segera memberi status hukum yang jelas pada BPJS yang telah ada selama ini, yaitu JAMSOSTEK, TASPEN, ASABRI, dan ASKES. Hal tersebut sangat diperlukan agar ke empat BPJS yang saat ini berstatus BUMN memiliki badan hukum yang jelas agar bekerja secara efektif dan efisien kedepannya. Dan yang paling penting adalah badan hukum yang diberikan kepada BPJS ini haruslah sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ada dalam UU SJSN. Dan jika kita mengulas lebih jauh dalam UU SJSN maka kriteria BPJS adalah yang bersifat nirlaba yang harus dibentuk dengan undang-undang untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Secara teoritis BPJS merupakan badan hukum yang ingesteld (dibentuk) oleh open baar gezag (penguasa umum) dalam hal ini oleh pembentuk undang-undang dengan undang-undang.
Lalu, mengapa BPJS yang telah ada selama ini perlu mengubah status hukumnya sesuai dengan UU SJSN? Selain amanat konstitusi yang telah diamanatkan, badan hukum pada ke empat BPJS selama ini membuat kinerja menjadi tidak efektif untuk memberikan jaminan yang memberikan manfaat kepada pesertanya, selain itu para peserta pun tidak tahu bagaimana untuk mengajukan klaim pada empat BPJS yang ada selama ini. Banyak pihak yang menilai kinerja keempat BUMN yang tidak memuaskan karena secara struktural bentuk BUMN pada BPJS yang ada selama ini tidak cocok. Sebagai BUMN, memang direksi dituntut mencari keuntungan untuk pemegang saham yang menimbulkan distorsi upaya BUMN itu sendiri. Sementara konsep jaminan sosial bukanlah untuk kepentingan pemegang saham, tetapi kepentingan seluruh peserta yang dalam hal ini adalah warga negara Indonesia.(hasbullah, 2009)
Bagaimanakah perkembangan penyelengaraan jaminan sosial selama ini di Indonesia yang telah dikelola oleh ke empat BUMN tersebut? apakah sudah berjalan baik dan memberikan manfaat yang dirasakan bagi pesertanya? Sebagai contoh, jika kita tinjau dari segi kepesertaan, program di Jamsostek tidak bisa kita bilang baik atau memuaskan, karena pekerja aktif yang menjadi peserta Jamsostek hanya sekitar 7,7 orang dari total sekitar 36 juta orang yang bekerja di sektor formal. Selama belasan tahun, Jamsostek hanya mampu mencakup kurang dari setengah pekerja di sektor formal yang mesti mendapat jaminan sosial. Jelas itu merupakan suatu kegagalan! Lalu, dimana letak kegagalan tersebut, pada Jamsostek atau pemberi kerja yang tidak mau mendaftar di Jamsostek? Jika memang karena pemberi kerja yang tidak mau mendaftar itu dikarenakan adanya ketidakpercayaan para pemberi kerja pada kinerja Jamsostek selama ini baik itu dari manajemen maupun kualitas pelayanan yang diberikan sehingga tidak memberikan manfaat yang semestinya kepada para pesertanya. Kegagalan tersebut pun dialami oleh kesemua BPJS yang ada selama ini. Pelayanan yang tidak maksimal, manajerial yang buruk, diskrimanatif (karena tertentu saja yang mendapat jaminan) dan tidak transparan dalam mengolah dana. Padahal sifat dari BPJS itu seharusnya memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada peserta bukan menumpuk pundi-pundi labanya. Jadi jangan mengukur kinerja dari finansial seperti perusahaan pada umumnya, tapi cakupan seberapa jauh rakyat yang telah ter-cover oleh BPJS tersebut dan seberapa besar manfaat yang telah diterima oleh pesertanya.
Meskipun putusan MK yang memberikan kesempatan kepada daerah untuk ikut serta berpartisipasi membentuk BPJSD yang sebenarnya dalam UU SJSN pun tidak ada larangan mengenai hal itu. Namun, hal ini perlu diatur secara jelas dalam UU tentang BPJS. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di tingkat Nasional menjamin program dasar yang setara untuk seluruh rakyat, yang merupakan kebutuhan dasar minimum layak. Dalam bidang kesehatan jaminan tersebut telah disepakati merupakan jaminan layanan kesehatan perorangan komprehensif. Pemerintah daerah maupun swasta dapat membentuk BPJSD/S yang memberikan jaminan yang bersifat komplemen (yang tidak dijamin program nasional) maupun yang bersifat suplement (menambah manfaat atau kualitas manfaat) yang dijamin program nasional. Dengan cara ini, dapat diambil jalan tengah dalam perebutan kepentingan tetapi rakyat mendapat jaminan yang paling optimal. (hasbullah, 2009)
Jika kita berkaca pada Inggris atau Amerika maka penyelenggaraan disana adalah dengan membetuk suatu badan khusus yang mengatur jaminan sosial secara nasional. Karena pengelolaan jaminan sosial secara nasional akan memberikan efektifitas dan efisiensi yang tinggi, adanya single identity number sehingga lebih memudahkan, menjamin keadilan yang merata sehingga tidak diskriminatif, menjamin portabilias lintas daerah, lintas sektor pekerjaan, dan lintas waktu.
Namun, yang menjadi fokus perhatian saat ini adalah bagaimana RUU BPJS segera dibahas oleh DPR dan diundangkan. Untuk setelah itu dibentuk BPJS yang selaras dengan prinsip-prinsip yang telah tertuang dalam UU SJSN dan juga dapat meng-cover semua rakyat Indonesia tanpa diskriminasi dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan peserta yang dalam hal ini adalah rakyat Indonesia, karena kita tak bisa menunggu lagi!

read more

Rabu, 30 Maret 2011

Save Our Water!

Rabu, 30 Maret 2011
0 komentar
Air merupakan sumber kehidupan bagi manusia, tanpa air maka kehidupan manusia akan terancam. Peran vital air tersebut tidak lepas dari kegunaan dan manfaat air itu sendiri. Dalam tubuh manusia air memainkan perannya seperti, pelarut utama makanan, penghantar zat dalam tubuh, membantu proses detoksifikasi, menstabilkan suhu tubuh dan masih banyak lagi manfaatnya bagi tubuh kita. Oleh karena itu, sumber air yang bersih sangat diperlukan untuk selalu menjaga kesehatan tubuh kita.
Air mengalami suatu siklus yang disebut siklus hidrologi dan terbagi dalam tiga siklus yaitu siklus pendek, siklus sedang dan siklus panjang. Siklus pendek terjadi ketika air laut menguap lalu terjadi kondensasi dan terbentuklah awan, kemudian turun hujan di permukaan laut. Sedangkan siklus sedang awan yang terbentuk dari pemanasan laut digerakkan oleh angin ke darat sehingga dapat turun hujan di daratan. Dalam siklus panjang awan yang terbentuk turun dalam bentuk salju yang kemudian menjadi gletser lalu mencair dan masuk ke aliran sungai. Karena air mengalami siklus hidrologi maka air tergolong kedalam sumber daya alam yang dapat diperbaharui.
Air memang diciptakan sangat melimpah oleh Tuhan. Sekitar 70% permukaan bumi adalah air, dan dari 70% tersebut 97% adalah air asin, sisanya 3% adalah air tawar. Prosentase air tawar yang sedikit tersebut masih dibagi lagi menjadi air bersih dan air-air yang tercemar. Jadi, air bersih yang layak dikonsumsi dan digunakan oleh manusia mempunyai jumlah yang sangat sedikit sekali, ditambah lagi pertambahan penduduk yang begitu tinggi membuat permintaan ketersediaan air bersih semakin meningkat, akibatnya volume air bersih akan semakin sedikit.
Dalam acara Forum Air Dunia II (World Water Forum) di Den Haag (Maret, 2000) disebutkan bahwa Indonesia termasuk salah satu negara yang akan mengalami krisis air pada 2025. Penyebabnya antara lain kelemahan dalam pengelolaan air, seperti pemakaian air yang tidak efisien. Laju kebutuhan akan sumber daya air dan potensi ketersediaannya sangat pincang dan semakin menekan kemampuan alam dalam menyediakan air. Sumberdaya air secara kuantitatif akan semakin terbatas dan secara kualitatif akan semakin menurun. Sumberdaya air merupakan sumberdaya yang terbarui namun demikian kadang ketersediaannya tidak selalu sesuai dengan waktu, ruang, jumlah dan mutu yang dibutuhkan.(Rachmat Fajar, 2008)
Pertumbuhan penduduk dan ekonomi khususnya di perkotaan telah menuntut permintaan air dalam jumlah yang tinggi. Jika tidak melakukan sesuatu tindakan pengelolaan dan penghematan air, maka bukan sesuatu yang mustahil jika pada tahun 2025 Indonesia akan mengalami krisis air bersih.
Salah satu sumber air adalah berasal dari hujan. Di Indonesia yang memiliki dua musim yaitu musim hujan dan musim kemarau mengakibatkan ada saat dimana hujan tidak turun sama sekali dalam beberapa bulan. BMG menyebutkan rata-rata masing-masing musim ini akan berlangsunng selama 6 bulan. Jadi, ada sekitar enam bulan Indonesia akan mengalami kekeringan sumber air.
Sebenarnya curah hujan di Indonesia cukup tinggi yaitu sebesar 2-22 mm/hari. Namun, pada saat musim hujan datang masyarakat kita khususnya di perkotaan tidak memanfaatkan air tersebut untuk menampungnya sebagai bekal menghadapi musim kemarau. Saat musim hujan datang, kita lebih sering menggapnya sebagai bahaya banjir.
Selain itu juga masalah dalam pengelolaan air di negeri ini adalah banyaknya masyarakat yang lebih memanfaatkan air tanah daripada air permukaan. Wajar saja memang karena kualitas air tanah umumnya lebih baik daripada air permukaan. Namun, parahnya mereka mengambil air tanah tersebut dengan mengebor tanah hingga puluhan atau ratusan meter. Bayangkan saja jika di wilayah perkotaan yang padat penduduk, setiap rumah mempunyai sumur bor. Hal tersebut akan menimbulkan potensi amblesnya tanah dan intrusi air laut.
Untuk itulah manajemen sumber daya air harus dikelola dengan baik, agar ketersedian air bersih dapat tetap terus terjaga. Karena data-data yang ada menunjukkan kota-kota didunia termasuk di Indonesia sedang bergerak memasuki era dimana krisis air melanda. Perlu dukungan dan partisipasi aktif dari semua pihak untuk menjaga dan mencegah permasalahan air ini.
Karena itulah kita manfaatkan Hari Air Sedunia (World Water Day) ini sebagai langkah kedepan untuk memulai langkah-langkah penghematan air dan pencegahan akan krisis air. Dan tujuan dari peringatan ini sendiri adalah menyadarkan kita akan pentingnya air bersih dan usaha untuk menyadarkan pengelolaan air bersih yang berkelanjutan. Mungkin pada saat ini kita masih bisa menikmati air bersih dengan cuma-cuma. Tapi bagaimana kondisi kita saat 20 tahun lagi atau 50 tahun lagi. Apakah kita masih bisa merasakan air bersih lagi. Diharapkan setelah membaca tulisan ini kita semua mulai tergerak untuk turut berpartisipasi aktif dalam melakukan penghematan air dengan menggunakannya secara bijak. Selamat Hari Air Sedunia!




Referensi :
Lubis, Rahmat Fajar. “KRISIS AIR DI KOTA; Masalah dan upaya pemecahannya”. 2008. Diakses dari http://www.geotek.lipi.go.id/?p=652

read more

Kamis, 24 Februari 2011

Dilema rokok dan kesehatan

Kamis, 24 Februari 2011
0 komentar
Pengendalian tembakau selalu menjadi dilema. Ada tiga kepentingan yang bermain disini yaitu kesehatan masyarakat,pendapatan pemerintah, para pemain di industry rokok mulai dari petani tembakau hingga pengusaha rokok. Isu yang sering dilontarkan adalah jika pemerintah mengeluarkan peraturan pengendalian tembakau maka akan menambah jumlah pengangguran di negeri ini, karena jika peraturan tersebut dilakukan maka para buruh pabrik rokok akan di PHK dan petani tembakau pun akan kehilangan mata pencaharian utamanya.Pemerintah pun akan kehilangan pemasukan dananya yang berasal dari cukai rokok. Namun yang menjadi pertanyannya saat ini adalah, apakah dengan tidak dikendalikannya tembakau maka para petani tembakau terjamin kesejahteraanya? Apakah rokok merupakan pemasukan yang strategis bagi pemerintah, sehingga pemerintah mempertahankannya?
Mengutip hasil kajian Lembaga Demografi UI dan BPS, jumlah petani tembakau tidaklah signifikan, karena hanya 1,6 persen (684.000) dari jumlah tenaga kerja sektor pertanian dan 0,7 persen dari jumlah seluruh tenaga kerja di Indonesia1 . Industry tembakau hanya menempati peringkat 48 dari 66 sektor penyerap tenaga kerja.
Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh lembaga demografi FE UI mengatakan bahwa penghasilan petani tembakau di tiga daerah, yaitu Bojonegoro, Kendal, dan Lombok timur mempunyai upah rata-rata hanya sebesar Rp 413.000 per bulan atau hanya 47 % dari upah nasional. Sebanyak 69% petani tembakau hanya tamat SD atau bahkan tidak sekolah sama sekali, 58% rumahnya masih berlantai tanah (istilah normatifnya pra sejahtera). rata-rata upah petani tembakau hanyalah 47% dari rata-rata upah nasional.
Memang sungguh ironi, dimana dari usaha rokok bermunculan para konglomerat-konglomerat negeri ini, tapi kesejahteraan petani tembakau masih saja rendah. Disinilah yang menjadi pertanyaan, kenapa suksesnya pengusaha rokok tidak diikuti oleh sejahteranya petani tembakau?
Para petani tembakau tidak memiliki posisi tawar menawar yang bagus. Karena kualitas dan harga tembakau ditetapkan oleh pembeli (perusahaan rokok sebagai konsumen utama). Harga daun tembakau tersebut ditetapkan oleh seseorang yang disebut grader sesuai dengan kualitas daun tembakau tersebut. Ada sekitar 40 tingkatan kualitas dalam daun tembakau dan setiap tingkatan memiliki tingkat harganya masing-masing. Dan sayangnya, para petani kita tidak banyak yang mengetahui kualitas daun tembakau yang mereka punya, selain itu belum ada juga standar yang jelas mengenai hal tersebut. Hal-hal tersebutlah yang membuat para petani tembakau masih belum menemukan kesejahteraanya.
Langkah pemerintah membuat RUU tentang tembakau sejatinya perlu kita sikapi positif, karena itu merupakan suatu langkah pemerintah untuk melindungi warganya dari asap rokok. WHO mencatat bahwa Indonesia menjadi Negara dengan perokok terbesar ketiga dunia. Namun, jangan sampai RUU pengendalian tembakau tersebut malah menjadikan sengsara petani tembakau. Walaupun jumlah mereka sedikit dibanding tenaga kerja di sektor lainnya, mereka tetap mempunyai hak untuk mendapatkan pekerjaan. Perlu adanya peran dari semua pihak untuk memandirikan petani tembakau, agar mereka tidak hanya bergantung pada bercocok tanam pada tembakau yang akhirnya diolah menjadi batang-batang racun.
Karena itulah langkah pemerintah untuk membentuk RUU pengendalian tembakau harus menjadi sebuah titik cerah bagi kita, menjadi sebuah solusi dari permasalahan klasik di negeri ini, menjadi jawaban bagi para petani tembakau maupun bagi kesehatan masyrakat.

read more

Rabu, 23 Februari 2011

Kenapa Rokok Haram

Rabu, 23 Februari 2011
0 komentar
Dia sangat terkenal di dunia. Pria ataupun wanita menyukainya. Kaya atau miskin mereka berlomba untuk mendapatkannya. Banyak orang yang sangat suka kepada dirinya, bahkan mereka rela untuk mengorbankan umur mereka demi dirinya, mengeluarkan uang ekstra untuk mendapatkannya serta memperpendek waktu mereka untuk kumpul dan bersama dengan orang yang mereka sayangi demi dirinya. Begitu berharga dia bagi mereka, mereka semua rela hingga mengorbankan waktu, harta, bahkan jiwa mereka untuknya. Tapi, dia malah meracuni mereka, membunuh orang-orang yang sangat bergantung padanya secara perlahan dan terbelenggu dalam sebuah lingkaran setan. Racun yang seolah membawa dalam buaian kenikmatan pun membuat mereka terlena dalam sebuah kenyamanan yang semu, atau hanya sebuah manfaaat dalam psikososial saja, tanpa ada manfaat bagi kesehatan, dll. Walaupun banyak yang menyukaiku diriku, namun banyak juga yang sangat kontra dengan adanya dia. Kehadirannya begitu kontroversial. Di Indonesia dia disebut dengan sebutan ROKOK. Mereka mempunyai julukan yang berbeda-beda untuknya. Tapi yang pasti dia sangat beracun dan membuat ketagihan.
Menurut sejarah yang beredar pertama kali rokok dilahirkan oleh suku di Amerika, salah satunya suku Indian. Mereka menggunakan rokok untuk ritual peribadatan atau pemujaan kepada dewa dan roh-roh nenek moyang mereka. Lalu, hingga pada akhirnya para penjajah dari bangsa eropa datang dan mereka pun ikut mencoba rokok. Namun, mereka menggunakan rokok hanya untuk kesenangan saja. Lalu, para penjajah itu pun memperkenalkan rokok di benua eropa dan melalui perdagangan mereka menyebarkan rokok. Hingga akhirnya rokok datang ke Indonesia. Sejarah rokok belum mempunnyai asal-usul yang akurat. Namun, kisah atau cerita yang berkembang di masyarakat aku dilahirkan di kota kudus. Rokok diperkenalkan oleh seseorang yang bernama Djamari. Karena waktu menghisap rokok berbunyi “kretek” sebagai akibat cengkeh yang terbakar. Maka mulailah orang-orang memanggilnya dengan sebutan rokok kretek. Hingga akhirnya dia mulai terkenal di negeri ini. Dan mengalami modifikasi sehingga sekarang ada yang disebut rokok filter. Karena terdapat busa yang berfungsi seperti filter di ujung tempat rokok dihisap.
Dengan nyaman dan bangga mereka menghisap rokok. Terbuai dalam sebuah kenikmatan dunia yang tidak ada manfaatnya, terutama bagi kesehatan. Ibaratnya mereka melakukan bunuh diri secara perlahan, mendzalimi diri sendiri tanpa mereka sadari. Lalu, yang menjadi pertanyaan apakah mereka tahu kandungan berbahaya di dalam rokok?apakah mereka tahu bahwa didalam rokok terdapat lebih dari 3000 racun berbahaya? Dari segi kesehatan pun rokok sudah menjadi musuh, apalagi dalam lingkup agama. Karena dilihat dari segi manapun rokok mempunyai mudharat yang sangat banyak, rokok pun tidak hanya membahayakan bagi para pelakunya tapi juga orang disekitar perokok akan ikut terkena imbasnya.
Di dalam rokok mempunyai banyak toksikan berbahaya seperti, acrolein, nikotin, ammonia, asam format, asam sianida, nitrogen oksida, formaldehida, acetol, asam sulfide, pyridine, metil chloride, methanol, tar, karbon monoksida dll.
Nikotin, zat inilah yang menjadikan orang-orang ketagihan akan rokok dan setelah diteliti nikotin dapat memicu terjadinya serangan jantung dan stroke. Lalu Tar, didalam tar sendiri masih terkandung sekitar 40an bahan kimia berbahaya, zat ini bersifat karsinogen dan dapat menimbulkan kanker paru-paru. Dan pembakaran rokok dapat menghasilkan karbon monoksida sebagai hasil dari pembakaran tidak sempurna, gas ini tiak berbau dan berasa tetapi efeknya sangat berbahaya bagi tubuh manusia. Seorang perokok yang menghisap rokoknya akan turut menghisap gas tersebut. Karbon monoksida sangat reaktif dibandingkan dengan oksigen. Maka setelah karbon monoksida masuk kedalam tubuh ia akan menggantikan oksigen dan berikatan dengan hemoglobin. Efeknya manusia akan kekurangan suplai oksigen ke organ-organ serta jaringan-jaringannya.
Itu hanya sedikit saja dari kandungan rokok yang kita bahas, masih banyak lagi kandungan rokok lainnya yang juga berbahaya. Dari sedikit itu saja kita sudah mengetahui betapa berbahayanya rokok itu bagi kesehatan seorang manusia. Sungguh manusia yang berakal pasti tidak akan mau menyakiti dirinya dengan barang yang sangat buruk seperti itu.
Jika kita melihat dalam sudut pandang agama, Al-Quran dan As sunnah sebagai pedoman umat muslim telah sangat jelas dan tegas mengharamkan rokok. Karena islam adalah agama yang sempurna tidak ada yang belum atau tidak diatur didalam islam. Seluruh kehidupan manusia telah diatur dalam islam.
"Dan kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri". (QS. An-Nahl: 89).
Mungkin sebagian orang awam atau dangkal ilmunya mengatakan bahwa didalam Al-quran dan as sunnah tidak disebutkan tentang haramnya rokok padahal di dalam kitabullah dan sunnah rasul telah jelas perkara tersebut hanya kita saja yang kurang memahaminya. Hal ini mengingatkan kita dengan sebuah kisah dari Masruq bin Al-Ajda’ saat ia berkata, " Ada seorang wanita yang pernah datang kepada Ibnu Mas’ud seraya berkata, "Aku telah dikabari bahwa Anda melarang wanita dari menyambung rambut (memakai rambut palsu)? Ibnu Mas’ud menjawab, "Benar". Wanita itu bertanya, "Apakah hal itu Anda dapatkan dalam Kitabullah ataukah Anda pernah mendengarnya dari Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-. Ibnu Mas’ud berkata, "Aku telah mendapatkannya dalam Kitabullah dan dari Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-. Wanita itu berkata, "Demi Allah, sungguh aku telah membolak-balik diantara dua lembar (cover) mushaf, tapi aku tak menemukan di dalamnya sesuatu yang anda nyatakan". Ibnu Mas’ud berkata, "Apakah engkau menemukan (s ebuah ayat) di dalam mushaf (yang berbunyi):
"Apa saja yang didatangkan oleh Rasul kepadamu, maka terimalah,. dan apa saja yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah". (QS. Al-Hasyr: 7)
Wanita itu menjawab, "Ya". [HR. Ahmad (3749). Di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam Ghoyah Al-Marom (93)]. Dalil tentang rambut palsu secara tersirat telang diterangkan dalam Kitabullah sebagai salah satu bentuk penipuan atau kedustaan. Begitu juga dengan rokok, memang tak ada lafadz “rokok” dalam kitabullah atau sunnah rasul tapi ayat-ayat dalam kitabullah dan al hadits secaara tersirat telah memberikan peringatan tegas tentang haramnya rokok.
Rokok termasuk sesuatu yang khobits (buruk). Sungguh Allah dan Rasulullah SAW telah mengharamkan kita sesuatu yang buruk dan menghalalkan kepada kita apa-apa yang baik. Allah SWT berfirman : "Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk". (QS. Al-A’raaf: 157).
Lalu Syaikh Ibnu Sa’diy -rahimahullah- berkata, “Allah mengharamkan bagi mereka segala yang buruk baik berupa makanan, minuman, jenis-jenis pernikahan, perbuatan, maupun ucapan”. [Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman)
Maka disini rokok telah jelas keharamannya karena mudharat yang ada dalam rokok sangat besar. Dan ketahuilah bahwa merokok adalah salah satu perbuatan yang menghambur-hamburkan harta. Karena uang yang mereka punya dibakar begitu saja. Orang yang memiliki akalnya pastilah mengganggap orang yang membakar uang adalah oang yang tidak waras. Lalu, bagaimana dengan para perokok? Mereka asyik membakar uang mereka dalam bentuk rokok yang sama sekali tidak ada manfaatnya.
Di tengah sulitnya ekonomi saat ini, manusia saling berusaha bekerja keras mencari uang, mereka tidak peduli siang malam mereka bekerja pontang-panting untuk mendapatkan nafkah agar tercukupi kebutuhannya. Hingga ada beberapa oran yang menghalalkan berbagai cara untuk mendapatkan uang. Tapi sungguh mengherankan di tengah sulitnya ekonomi saat ini, justru mereka membelikan harta mereka untuk membeli rokok yang sama sekali tidak bermanfaat. Bahkan kaum miskin yang jelas-jelas ekonominya sulit masih saja merelakan uang mereka untuk membeli rokok. Padahal jika mereka membelikan uang mereka untuk sesuatu yang lebih bermanfaat atau untuk modal usaha, mungkin itu akan membuat ekonomi mereka jauh lebih baik. Sering kita lihat para pengemis atau gelandangan yang asyik merokok di pinggiran jalan. Padahal mereka mencari uang itu dengan mengharap belas kasihan orang lain. Tapi mereka justru tidak mengasihani diri mereka sendiri. Sungguh sebuah ironi.
Allah memerintahkan hambanya untuk menggunakan harta mereka sebaik-baiknya dan tidak menghambur-hamburkannya, karena semua itu akan dimintai pertanggunngjawaban oleh Allah di akhirat kelak. Allah berfirman : "Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan di dunia itu)". (QS. At-Takaatsur: 8).
"Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya". (QS. Al-Israa’: 26-27)
Merokok seperti layaknya seseorang yang bunuh diri. Namun, merokok merupakan bunih diri secara perlahan-lahan. Sedikit demi sedikit rokok yang dihisap akan menggerogoti tubuh sang perokok. Dalam islam bunuh diri merupakan sesuatu yang dilarang apapun bentuk dan caranya. Karena Allah memerintah kita untuk mencari sebab-sebab keselamatan. Contohnya kita diperintah untuk makan-makanan yang halal dan bergizi agar kita sehat. Bukan sebaliknya dengan merokok yang membinasakan diri. Allah berfirman :
"Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah". (QS. Al-Baqarah: 172).
"Dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayangkepadamu".(QS. An-Nisaa : 29).
Ketahuilah wahai para perokok bahwa rokok tidak hanya menyiksa dirimu, tapi juga saudara-saudara, orang-orang yang berada disekitarmu. Selain mencemari udara, bau asap yang tidak sedap, mereka juga tergolong perokok pasif dan juga ikut menanggung akibat yang tidak kalah berbahanya bagi mereka yang tidak merokok akibat dari menghirup asap yang dihasilkan oleh rokok. Padahal rasulullah SAW bersabda : "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain". [HR. Ibnu Majah (2341)]
Kita semua tahu bahwa kesehatan adalah salah satu yang sangat berharga dalam diri kita. Karena jika kita sakit akan menggangu aktivitas dan produktivitas kita untuk itu kita di perintahkan untuk menjaga kesehatan dan mencegah agar tidak sakit. Slaah satunya adalah dengan tidak merokok. Rasulullah bersabda : " Ada dua nikmat yang dilalaikan dleh kebanyakan manusia yaitu kesehatan dan waktu luang". [HR. Al-Bukhoriy (6412)]. Untuk itulah kita yang masih diberi nikmat sehat oleh Allah wajib untuk bersyukur dengan menjaga dan memeliharanya dari apa-apa yang membahayakan kesehatan termasuk rokok.
Untuk itulah wahai saudaraku segeralah kalian matikan rokokmu sebelum rokok itu mematiakan dirimu. Berhenti untuk merokok dan bertaubat kepada Allah. Karena Rasul bersabda : "Diantara baiknya keislaman seseorang, ia meninggalkan apa-apa yang tidak bermanfaat baginya". [HR.At-Tirmidzi(2317), dan Ibnu Majah (3976)].
Janganlah kalian tertipu dengan ustadz, dokter, tenaga kesehatan, atau para ilmuwan yang merokok, sehingga kita berasumsi bahwa rokok itu halal dan tidak berbahaya. Janganlah kita mengikuti kesesatan mereka yang sudah terlanjur terbelenggu dalam jeratan setan dan nafsunya. Tinggalkanlah rokok walaupun itu berat dan susah. Bersabarlah walaupun itu sangat menyiksa dan membelenggu dirimu untuk tidak menuruti hawa nafsumu, sabarlah dalam tegak diatas manisnya iman. Dan percayalah dan yakinkan hatimu bahwa rokok tidak membawa faedah, justru kebinasaan. Semoga Allah memberikan jalan dan kemudahan untuk berhenti dari rikok. Amiin.


Referensi :
http://almakassari.com/artikel-islam/fiqh/dilarang-bakar-uang.html
http://dedidwitagama.wordpress.com/2007/12/01/kandungan-rokok/
http://ifyousmoke.blogspot.com/2008/06/zat-zat-berbahaya-pada-rokok.html
http://darussalaf.or.id/stories.php?id=1538

read more

Toksikologi Benzidine

0 komentar
Benzidine adalah suatu senyawa kimia organic turunan dari benzene yang diproduksi tidak secara alami. Benzidine memiliki nama lain yaitu Benzidine-based dyes; 4,4'-Bianiline; 4,4' Biphenyldiamine; 1,1'-Biphenyl-4,4'-diamine; 4,4'-Diaminobiphenyl; p-Diaminodiphenyl. Rumus kimia dari benzidine adalah NH2C6H4C6H4NH2 atau (C6H4NH2)2 atau C12H12N2. Bentuk dari molekul dari benzidine adalah CAS number : 92-87-5. Benzidine akan terurai melalui proses pemanasan dan jika dibakaar aakan menghasilkan asap yang bersifat toksik yaitu nitrogen oksida. Benzidine dapat bereaksi dengan oksidan kuat, secara khusus dengan asam nitrat. Contoh produk dari benzidine adalah Direct Blue 6, Direct Black 38, dan Direct Brown 95.
Di udara benzidine ditemukan melekat pada partikel atau sebagai uap. Dahulu benzidine digunakan oleh industry dalam jumlah besar sebagai bahan celup untuk memproduksi baju, kertas atau bahan dari kulit. Namun saat ini benzidine tidak lagi digunakan lagi sebagai bahan celup dalam industry karena telah terbukti dapat menyebabkan kanker pada manusia. Benzidine saat ini hanya digunakan sebagai bahan penelitian.
TOKSIKOKINETIKA (ADME)
Proses absorpsi benzidine ke dalam tubuh manusia melalui beberapa cara, yaitu melalui inhalasi, kontak dermal, dan hanya sedikit melalui ingesti. Walaupun salah satu rute signifikan untuk pajanan benzidine melalui inhalasi, tetapi itu berasal dari serbuk atau debu benzidine di udara yang memang secara fisik berbentuk bubuk, karena jika dari uapnya, benzidine cenderung memiliki tekanan uap rendah.
Secara umum, dengan cepat dinding plasma mengizinkan benzidine untuk terabsorbsi dan diikuti oleh metabolit benzidine secara bertahap. Tidak studi yang telah dilaporkan yang mengindikasikan benzidine diserap oleh beberapa proses lain selain dari proses difusi pasif. Benzidine diserap dan melewati dinding usus. Belum ada bukti yang menunjukkan distribusi benzidine melalui perantara carrier atau berikatan dengan protein, meskipun konjugasi dari sebagian metabolit benzidine di bioaktivasi oleh glukoronat yang membantu untuk menuju target organ. Selanjutnya, sirkulasi enterohepatic berkontribusi untuk membuat toksisitas metabolit benzidine persisten di empedu. Metabolisme benzidine melibatkan sistem enzim yang kompleks dan rumit. Di dalam hati benzidine akan dirubah menjadi N-acetylated dan kemudian N-hydroxylated oleh sitokrom P-450 atau enzim flavin monooksigenase, sedangkan pada jaringnan ekstrahepatik, peroksidasi oleh prostaglandin H sintase atau oksidasi oleh lipoxygenases mungkin memainkan peran yang signifikan pada tahap metabolisme benzidine. Ekskresi benzidine, metabolit, dan konjugatnya kira-kira memiliki jumlah perbandingan yang sama antara di urin atau di empedu/feses.
Target Organ and Efek Kesehatan :
Target organ dari benzidine adalah kandung kemih, kulit, ginjal, hati, dan darah. Menurut NIOSH, gejala dan tanda-tanda orang yang keracunan benzidine, antara lain hematuria (darah dalam urin), anemia sekunder dari hemolisis, sistitis akut, gangguan hati akut, dermatitis, dan gangguan buang air kecil tidak teratur.
Potensial efek kesehatan kronik yaitu benzidine termasuk ke dalam tipe A1 (penyebab kanker pada manusia) yang dikeluarkan oleh ACGIH. Dari literatur yang diperoleh benzidine sangat berpengaruh menjadi penyebab kanker kandung kemih. Berdasarkan survey yang dilakukan pada pekerja yang terpajan benzidine mengindikasikan bahwa mereka yang memiliki lebih rendah properdin serum normal akan lebih mungkin untuk berkembang menjadi tumor kandung kemih.
Banyak penelitian telah dilakukan untuk menjelaskan mekanisme dan etiologi kanker kandung kemih dan kanker lainnya yang disebabkan oleh benzidine pada hewan. Toksisitas benzidine dan eliminasi dari tubuh secara substansial dimediasi oleh transformasi metabolic. Ketika beberapa metabolit menjadi produk yang didetoksifikasi, yang lainnya dapat menjadi tanda yang dekat dan akhir yang bersifat karsinogen. Terakhir menjadi DNA adduct yang menjadi asumsi awal sebagai calon menjadi karsinogenesis. Perbedaan target organ pada tikus, anjing dan manusia dalah perbedaan spesifik pada system metabolism dan aktivitas enzim. Sebuah skema metabolisme yang diperlihatkan melibatkan N-acetylation, N-hydroxylation di hati.
Pada manusia benzidine dan N-acetilbenzidineadalah glucuronidated di hati dan diangkut ke lumen kandung kemih, mereka di hidrolisis oleh air kencing yang bersifat asam. Aktivasi di kandung kemih termasuk peroksidasi oleh prostaglandin H sintetase, oksidasi oleh sitokrom P-450 dan O-esterifikasi oleh O-asetiltransferase , atau N, O-asetiltransferase.
DNA adduct dianggap dibentuk oleh O-asetilasi N'-hidroksi-N-acetylbenzidine dan selajutnya akan berikatan dengan basa DNA. Seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa air kencing yang bersifat asam diduga untuk melepaskan amina dari glucoronide, maka amina menjadi aktif , contohnya prostaglandin synthase H untuk meninisiasi karsinogenesis. Gen Hypomethylation diduga meningkatkan trankripsi dan dengan demikian benzidine mungkin akan mampu untuk memfasilitasi ekspresi gen untuk menyimpang yang kemudian terlibat dalam proses karsinogenesis.
Prosedur pertolongan pertama :
• Jika kontak dengan mata : bersihkan mata dengan air yang cukup, kedip-kedipkan mata dan segera beri perawatan medis.
• Jika kontak dengan kulit : bersihkan bagian yang terkontaminasi dengan air, dan segera beri perawatan medis.
• Terhirup : segera pindahkan orang tersebut ke area yang memiliki udara segar. Jika pernafasannya berhenti, berikan pernasafan buatan, jaga agar orang tersebut tetap dalam keadaan hangat dan beristirahat, lalu berikan perawatan medis sesegera mungkin.
• Tertelan : Jika kadmium tertelan, segera berikan perawatan medis.
Daftar pustaka :
Administrator. 2001. Toxicological Profile for Benzidine dalam http://www.atsdr.cdc.gov/tfacts62.html
www.ntp.niehs.nih.gov/ntp/htdocs/Chem_Background/.../Benzidine.pdf
Administrator. 2009. NIOSH Pocket Guide to Chemical Hazards dalam http://www.cdc.gov/niosh/npg/npgd0051.htm
Administrator.1995.Benzidine(ICSC)
www.inchem.org/documents/icsc/icsc/eics0224.htm
Administrator.2007 Benzidine Technology Transfer Network Air Toxics Web site US EPA
http://www.epa.gov/ttn/atw/hlthef/benzidin.html

read more
 

my playlist